Rabu, 01 Oktober 2014

Analisis vonis LHI

Menganalisis Kasus suap impor daging sapi

Ketika saya bertanya kepada anda, apa pendapat anda tentang hukuman LHI diperberat di MA menjadi 18 th?, maka sebagian besar diantara anda akan menjawab , " apa ia lakukan sangatlah tidak bisa ditolerir, ia telah memperburuk citra seorang ustad, daging2 sapi di pasaran menjadi mahal, bahkan saya berharap ia bisa dihukum lebih berat dari pada itu, kalau bisa hukuman mati sekalian", ataupun pendapat2 lain yg senada dg itu.

Pendapat itu menurut saya tidak  salah. Karena seperti itulah yang kita harapkan bagi siapapun yang terlibat korupsi. Walaupun ia dari seorang ustad, presiden dari partai dakwah yang terkenal paling bersih sekalipun tetap harus dihukum dengan hukuman yang setimpal atas kesalahannya.

Sebelum kasus suap impor daging sapi bergulir saya tidak begitu mengenal seorang LHI, yg saya tahu ia adalah seorang presiden partai itu saja. Meskipun saya dulu sempat berpikir kenapa yg menjadi presiden PKS bukanx ustad yg modis dan energik spt anis mata, atau yg gaul spt tifatul sembiring, atau yg kharismatik dan bersahaja spt hidayat nurwahid atau yg berwibawa dan kreatif spt kang Aher ataupun yg romantis spt irwan prayitno.

Namun setelah kasus suap sapi ini bergulir saya baru mengenal LHI, dan saya sampai pada kesimpulan bahwa LHI ternyata jg memiliki  sisi kebaikan yg tdk pernah terungkap media atau mungkin karena tertu2p oleh sisi kejahatan yg ia lakukan. Setidaknya hakim  hukum di dunia telah memvonisnya sbg seorang penjahat, pakaian seorang koruptor kelas kakap telah disandangkan kpd dirinya. Keluarga, istri dan anaknya akan kena himbasnya. Kita tidak pernah tahu sampai kapan berakhir, mungkin saja  LHI berharap beberapa tahun ke depan akan datang sosok spt         " city hunter " yang akan menjungkir balikkan persepsi orang terhadap LHI. Wallahu'alam.

di akhirat qt jg tak bisa pastikan vonis apa yg akan dijatuhkan u dirinya. Kalau ia jg dinyatakan bersalah dipengadilan yg maha tinggi, yg memutus seadil2nya yg tak kan ada rekayasa atau konspirasi, maka tentu ia akan mendapatkan hukuman yg setimpal atas ke salahannya. Namun kalau ternyata di akherat ia tidak bersalah maka smga Allah akan melapangkan dadanya, pikiranx shgga vonis 18 tahun yg baru dijatuhkan Mahkamah agung pada dirinya ia terima dg ikhlas, dan di akhirat ia mendapatkan balasan pahala atas kezaliman yg ia terima di dunia.

Jaksa penuntut umum awalnya  mengalami kesulitan untuk menjerat LHI. Namun  pihak2 terkait tidak patah arang. Mereka mengaitkan kasus suap ini dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan adanya TPPU ini KPK dapat menyita seluruh aset LHI, termasuk Mobil mobil mewah dan rumah LHI. Silahkan anda taksir sendiri dan bandingkan dengan uang suap 1,3 M yang diterima fatanah.

Ketika kasus TPPU ini digulirkan maka cukup mengundang polemik oleh para pakar hukum. "Bagaimana mungkin TPPU dijalankan sementara predicat crimenya belum terbukti".  Namun tidak sedikit juga para pakar hukum yang mendukung KPK. Mereka berpendapat bahwa "pembuktian terbalik" dapat saja dilakukan. Akhirnya sidang kasus LHI lebih banyak didominasi dengan pembuktian TPPU yaitu dengan pertanyaan tentang asal muasal harta kekayaan LHI spt mobil2, dan rumah ketimbang membuktikan predicate crimenya yaitu kasus korupsi itu sendiri.

Dengan saksi2 dan bukti2 yang dihadirkan oleh LHI di beberapa sidang ternyata tidak ada satupun harta LHI yang terkait TPPU. Sehingga seluruh harta kekayaan LHI termasuk mobil-mobilnya dikembalikan . Kesimpulan LHI tidak terkait dengan TPPU.

Akhirnya tibalah saat pembacaan vonis untuk LHI. Dalam vonis itu berdasarkan 2 alat bukti maka LHI divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi mentan menaikkan kuota impor. Ia dihukum 16 tahun penjara.

Merasa tidak adil LHI mengajukan banding ditingkat kasasi. Namun hakim tetap memvonis bersalah dan dengan hukuman yang sama.  LHI tidak gentar ia terus mengajukan banding ke MA.  Ternyata dewi fortuna juga belum memihak pada dirinya. Hakim MA malah memperberat vonis LHI menjadi 18 tahun dan bahkan hak politiknya dicabut. Maka pupuslah harapan LHI.

Kasus LHI ini sangat menarik untuk dikaji. LHI divonis karena dinyatakan terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk mempengaruhi mentan untuk menaikkan kuota impor. Terbukti disini setidaknya ada 2 alat bukti yang cukup yang ditemukan KPK. Yang pertama LHI bersama fatanah terbukti bertemu dengan  pengusaha impor daging sapi dengan mentan. Kedua kesaksian dari  maria elisabet lieman melalui fatanah berencana untuk menyuap LHI 40 Milyar, dengan uang muka 1,3 M.

Sebenarnya jika kita jeli kedua alat bukti itu sudah termentahkan oleh kesaksian fatanah dan mentan. Fakta dipersidangan berdasarkan kesaksian fatanah sendiri ternyata uang suap Rp. 1,3 M dimakan sendiri oleh fatanah untuk uang pembayaran mobil mewah dan untuk nafsu bejatnya bersama seorang wanita di kamar hotel. Dan fatanah telah mengakui bahwa LHI tidak terlibat, ia hanya mencatut nama LHI untuk kepentingannya sendiri.  Fatanah berkali kali meminta maaf kpd LHI  dan penyesalan dirinya karena telah membawa-bawa LHI dalam masalahnya. Dan fatanah juga sudah mengakui kalau pertemuan tersebut ia sendiri yang memfasilitasi. So kesimpulannya LHI tidak menerima uang suap sepeserpun. Nah loe, kalau gitu LHI gak bersalah donk, terus kenapa ia dipenjara ?, eits tunggu dulu masih ada lanjutannya baca aja terus.

Berdasarkan keterangan dari mentan, pada pertemuan itu hanya membahas adu data mentan dengan pengusaha.  Mentan tetap kukuh data yang ia miliki benar, dan menolak menaikan kuota impor. Karena mentan menolak memberi rekomendasi untuk menaikkan kouta impor maka mentan dipastikan terbebas dari drama ini. Kesimpulan kedua karena mentan tidak menaikkan kuota impor artinya tidak ada anggaran negara yang dipakai untuk membeli daging sapi impor. So kerugian negara Rp. 0 .

Selain itu LHI disuap dengan posisi kewenangannya bukan sebagai pejabat negara.artinya Hal itu baru sampai tahap aliran dana antara masyarakat sipil. Yang menjadi objek sesungguhnya adalah mentan yang dengan kewenanganx merupakan pejabat negara.  Kalau seandainya mentan yang disuap sehingga mentan menaikan kuota impor baru hal ini disebut dengan korupsi. Namun faktanya sekali lagi mentan tidak menaikkan kuota impor.

Perlu disampaikan disini adalah mentan hanya memiliki kewenangan untuk memberi rekomendasi kenaikan kuota impor. Sedangkan yang memberi keputusan untuk impor adalah menko perekonomian hatta rajasa dan yang mengimporpun adalah mentri perdagangan. Artinya mentan tidak memiliki kewenangan sedikitpun u menunjuk  perusahaan indoguna sbg perusahaan pemenang tender untuk mengimpor daging sapi karena yang bertanggungjawab adalah menteri perdagangan. Pertanyaannya mengapa perusahaan indoguna begitu berani menanggung resiko untuk menyuap mentan  melalui fatanah dan LHI dengan menjanjikan uang 40 M untuk hanya sekedar menaikkan kuota impor ?. Kalaupun kuota impor dinaikkan bukankah perusahaannya harus bersaing dengan puluhan bahkan ratusan perusahaan lainnya u memenangkan tender impor daging sapi?.

Kejanggalan lainnya adalah dakwaan terhadap LHI. Dakwaannya adalah Mempengaruhi mentan untuk menaikan kuota impor. Kuota impor tidak dinaikkan oleh mentan artinya pengaruhnya nihil donk. Dan sejak kapan pengaruh bisa jadi dakwaan. Seharusnya dakwaannya menerima uang suap namun sayang dari fakta persidangan LHI tdk menerima uang suap sepeserpun shg dakwaannya jadi mempengaruhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar